
Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa media sosial, TikTok, menghadapi sanksi berat berupa denda sebesar 530 juta euro, atau setara dengan Rp9,8 triliun, yang dijatuhkan oleh regulator perlindungan data utama Uni Eropa. Hukuman ini merupakan respons terhadap kekhawatiran mendalam terkait praktik perlindungan data pengguna yang dilakukan oleh platform tersebut.
Selain denda, regulator juga menginstruksikan TikTok untuk menghentikan transfer data pengguna ke China dalam kurun waktu enam bulan. Kewajiban ini berlaku jika mekanisme pemrosesan data yang diterapkan TikTok tidak selaras dengan hukum privasi yang berlaku di Eropa.
Menurut laporan Reuters, Sabtu (3/5/2025), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang memiliki peran sentral sebagai pengawas privasi di UE untuk perusahaan-perusahaan global, menyampaikan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna UE yang dapat diakses dari jarak jauh oleh staf di China dilindungi dengan standar tinggi sebagaimana diamanatkan oleh hukum UE.
: Komdigi Kaji Penerapan DMA dan DSA, Cegah Monopoli Google – TikTok Cs
DPC menekankan bahwa TikTok belum memberikan jaminan perlindungan yang cukup terhadap potensi akses data oleh otoritas China, sesuai dengan undang-undang kontra-spionase dan regulasi lainnya. TikTok sendiri mengakui bahwa regulasi tersebut berbeda secara signifikan dari norma perlindungan data yang berlaku di Eropa.
Menanggapi keputusan tersebut, TikTok melayangkan bantahan keras, menegaskan bahwa pihaknya telah memanfaatkan mekanisme hukum UE, termasuk klausul kontrak standar, untuk mengatur akses jarak jauh secara terbatas dan diawasi dengan ketat. TikTok juga mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
: : TikTok Siap Masuk ke Pasar E-Commerce Jepang
Perusahaan mengklaim bahwa regulator telah mengabaikan sistem keamanan baru yang telah diimplementasikan sejak tahun 2023. Sistem ini mencakup pemantauan independen terhadap akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus yang berlokasi di Eropa dan Amerika Serikat.
TikTok, yang saat ini memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data pengguna dari otoritas China, dan tidak pernah memberikan data apapun kepada mereka.
: : Makanan dan Minuman Jadi Produk Terlaris di Tokopedia dan TikTok Shop Kuartal I 2025
“Keputusan ini berpotensi menciptakan preseden yang akan berdampak luas bagi perusahaan-perusahaan dan industri global yang beroperasi di Eropa,” ujar perwakilan TikTok, seperti yang dikutip oleh Reuters, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, DPC mengungkapkan bahwa, meskipun TikTok selama proses investigasi yang berlangsung selama empat tahun menyatakan tidak menyimpan data UE di China, perusahaan tersebut baru menyadari pada bulan Februari bahwa sebagian kecil data ternyata tersimpan di China dan kini telah dihapus.
“DPC memandang perkembangan ini dengan sangat serius dan saat ini tengah mempertimbangkan apakah langkah regulasi lanjutan perlu diambil,” kata Wakil Komisioner Graham Doyle.
Ini merupakan sanksi kedua yang dijatuhkan kepada TikTok oleh DPC. Pada tahun 2023, perusahaan tersebut didenda sebesar 345 juta euro atas pelanggaran perlindungan data pribadi anak-anak di wilayah UE.
Sebagai otoritas utama GDPR di Eropa, DPC Irlandia memegang peranan penting dalam menindak perusahaan teknologi global seperti Microsoft, LinkedIn, X (sebelumnya Twitter), dan Meta, berkat keberadaan kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Berdasarkan aturan GDPR yang juga berlaku di Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, regulator berhak menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melanggar aturan tersebut.